Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com
Powered by Blogger.

Jalan Terjal Ahok Menuju Kursi DKI Satu

Mitra kerjanya, DPRD, kini menentang Ahok.

Jakarta, Kursi orang nomor satu di Jakarta hingga kini masih kosong. Jika mengacu pada ketentuan yang ada, jabatan itu bakal diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur.

Namun upaya Ahok melangkah ke jabatan tersebut tak semulus yang dibayangkan. Mitra kerjanya, DPRD kini menentang Ahok. Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik bersikeras mengatakan bahwa Ahok yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tidak bisa secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur.

Taufik pun mengeluarkan argumentasinya. Menurutnya, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, tidaklah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Pilgub itu alasnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2014.

Menurutnya, UU tentang Kekhususan DKI Jakarta itu dan Pasal 203 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014, tidak bisa digunakan sebagai dasar konstitusi untuk Ahok untuk memilih pendampingnya sendiri.

Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu merupakan pengganti dari UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 203 dari aturan yang disebut juga Perppu Pilkada Langsung tersebut mengatur wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang meninggalkan posisinya.

Namun, menurut Taufik, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika pasangan kepala daerah diangkat dengan berdasarkan UU Pemda.

"Sewaktu DPR mengesahkan UU Pilkada Tak Langsung, sore harinya Ahok juga bilang seperti itu, bahwa (Pilkada) DKI Jakarta tidak pakai undang-undang itu, tetapi memakai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007. Jadi, memang harus diluruskan dulu logika berpikirnya," ujar Taufik.

Ahok melawan


Pemikiran Taufik ini langsung ditentang Ahok. Mantan Bupati Belitung itu menilai Taufik lah yang tidak memahami seluruh isi UU tersebut.
"Hebat Pak Taufik ini. Dia lagi cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi wakil gubernur. Ini preseden hukum yang nggak baik. Harapannya dia, jadi nanti gubernur saya itu Pak Taufik. Gitu loh," ujar Ahok.

Ahok menuturkan, Taufik menafsirkan Perppu Pilkada Langsung itu hanya sebagian, yakni membaca pasal 174 saja, yang menerangkan tentang mekanisme penunjukan gubernur ketika gubernur sebelumnya meninggalkan jabatan.

"Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik. Kemudian gubernurnya tetap dipilih pakai mekanisme lewat DPRD," ujar Ahok.

Padahal, menurut Ahok, bila merujuk Pasal 203 Perppu yang sama, seharusnya wakil gubernur tetap naik jabatan menggantikan posisi gubernur yang telah kosong.

Hal itu karena Ahok dilantik menjadi wakil gubernur pada tahun 2012 berlandaskan UU Pemda. "Saya di badan legislasi sama di Komisi 2 DPR RI, nggak seperti itu tafsirannya. Entahlah, mungkin memang saya yang kurang pinter," ujar Ahok.

Ahok pun bingung. Tafsiran mana yang seharusnya dipakai untuk menentukan posisi wakil gubernur. Hingga saat ini, masih belum jelas peraturan
perundang-undangan mana yang seharusnya dipakai untuk menyelesaikan masalah ini.
"Makanya aku nggak mau pusingin. Kita kerja saja nggak usah dibahas," ujar Ahok.
Di sisi lain, Ahok memang tak mau jika Jakarta dipimpin Taufik. Jika ini terjadi, Ahok lebih memilih mundur dari kursi wakil gubernur."Daripada jadi wakilnya orang seperti itu, kan males. Mendingan gua pulang kampung saja," jelas Ahok.

Dia menilai, Ketua DPD Gerindra Jakarta itu sedang berusaha mencari celah hukum agar dia menjadi gubernur, dan Ahok tetap menjadi wakil gubernur. Oleh karena itu, kata Ahok, Taufik melakukan tafsir secara sebagian terhadap Perppu Pilkada Langsung.

Taufik sendiri merupakan salah satu kandidat yang sempat digadang-gadang oleh Partai Gerindra untuk menjadi pendamping Ahok setelah Joko Widodo meninggalkan jabatan gubernur untuk menjadi Presiden RI.

"Kalau memang tafsiran yang dipakai seperti itu, ini negara sudah kacau-balau tata negaranya. Yang jelas saya saja bingung harus pakai tafsiran yang mana," tambah Ahok.

Sementara itu, terkait dengan pelantikan, Ahok menegaskan, jika segala administrasinya sudah selesai dan itu belum dilakukan oleh DPRD, maka menurutnya yang berhak melantik adalah presiden melalui Kemendagri. Baca selengkapnya di sini.

Polemik pendamping Ahok
Belum tuntas masalah kursi nomor 1 DKI, menyusul pula masalah lain: siapa yang duduk di kursi wakil gubernur?
Ahok menegaskan, jika nanti menjabat sebagai gubernur, dia akan memilih sendiri wakilnya. Beberapa kandidat juga sudah dia lontarkan. Mereka adalah orang yang terbaik versinya.

"Saya bisa milih Pak Djarot Saiful Hidayat [mantan Wali Kota Blitar], tergantung PDIP ngasih atau tidak. Kalau kisruh di politik kita pilih aja Bu Yani [Sarwo Handayani, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta]. Dia itu tahu semua birokrasi yang baik. Kalau dari dalam ada yang kerjanya lebih bagus saya akan tarik jadi wakil gubernur," jelas Ahok.

Pemilihan kedua orang itu bukan tanpa alasan. Djarot misalnya dia sudah berpengalaman 10 jadi wali kota di Blitar dia bisa dibilang sukses. Begitu juga dengan Yani sapaan Sarwo Handayani.

Nmaun, lagi-lagi kemauan Ahok itu dijegal. Taufik menegaskan kembali, Ahok tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung wakil gubernur.

"DPRD nanti yang memilih. Itu berdasarkan pasal 174 ayat 2. Sedangkan pengusulannya, itu dilakukan oleh fraksi yang mengusung gubernur sebelumnya. Itu juga berdasarkan ayat ke-4," ujar Taufik.

Terkait mekanisme pengangkatan Ahok menjadi gubernur, pasal 203 dalam Perppu Pilkada Langsung tidak berlaku, maka landasan yang harus dipakai dalam urusan pergantian kepemimpinan di Pemprov DKI paska perginya Jokowi ini adalah pasal 174 dalam Perppu yang sama.

"Pasal 174, ayat 2, menyatakan, apabila gubernur diberhentikan, atau berhalangan tetap, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, maka pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD Provinsi," kata Taufik.


Sumber : Vivanews.co.id
Terima kasih telah membaca artikel tentang Jalan Terjal Ahok Menuju Kursi DKI Satu di blog Kabar Berita jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com