Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com
Powered by Blogger.

Vonis Hukuman Mati Mary Jane Dianggap Cacat Hukum

Warga Filipina melalui organisasi buruh migran dan gabungan pengacara Filipina berunjukrasa menolak eksekusi mati Mary Jane di depan Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) siang.

PO, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Febionesta menyebutkan bahwa vonis hukuman mati pengadilan terhadap kurir narkotika Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina), cacat hukum. Oleh sebab itu, Febionesta menganggap eksekusi mati Jane seharusnya batal demi hukum.

Salah satu kecacatan hukum dilihat dari ada mispersepsi antara hakim pengadilan perkara Jane dengan Jane sendiri. Febionesta mengungkapkan, dalam suatu waktu, hakim pernah bertanya kepada Jane, 'apakah Anda menyesal melakukan perbuatan tindak pidana?' Namun, Jane menjawab 'tidak'.

Febionesta berpendapat, jawaban itu sangat fatal bagi Jane dan menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim untuk mengetuk palu eksekusi mati bagi Jane.

"Rupanya, setelah dikroscek, Mary Jane tidak mengerti pertanyaan hakim. Mary Jane taunya itu hakim bertanya, 'Anda bersalah atau tidak?' Tentu orang ditanya begitu, dia bilang, 'tidak' dong," ujar Febionesta saat acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).

Febionesta mengatakan, kesalahan persepsi itu merupakan kesalahan penegak hukum yang tak dapat diterima. Sebab, KUHAP sudah menyatakan, tersangka atau narapidana warga negara asing wajib didampingi oleh kuasa hukum dan penerjemah bahasa asing.

"Mary Jane itu hanya menguasai bahasa Tagalog, sementara bahasa Inggrisnya tidak lancar. Harusnya hadirkan penerjemah dong. Maka tidak aneh jika Mary Jane memberikan keterangan yang memberatkan dirinya," ujar Febionesta.

Febionesta mengatakan, fakta hukum yang terjadi dalam proses dakwaan Jane bukanlah fakta hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, putusan vonis hukuman mati kepada Jane pun dianggap cacat lantaran diproduksi melalui proses yang cacat pula. Febionesta mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati terhadap Jane.

"Kecacatan proses hukum ini juga terjadi di beberapa terpidana mati. Ini sesuai hasil dari penelitian kami. Oleh sebab itu kami minta semua eksekusi mati dibatalkan," ujar Febionesta.

Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Belum diketahui pasti waktu eksekusi mati mereka.


Editor : Apray
Sumber : CNN
Terima kasih telah membaca artikel tentang Vonis Hukuman Mati Mary Jane Dianggap Cacat Hukum di blog Kabar Berita jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com