BANDUNG - Dadang Sukma Wijaya, kuasa hukum Wawan
alias Awing, menilai, vonis yang dijatuhkaan oleh Mahkamah Agung (MA)
terhadap kliennya terlalu berat.
"Tentunya vonis itu terlalu emosional dan sangat tidak adil, tidak
cermat, sehingga ada kecerobohan hukum," tegas Dadang saat dihubungi
Okezone, Rabu (12/11/2014).
Dadang menegaskan, hakim dianggap terlalu emosional lantaran tidak
melihat peristiwa penjambretan secara keseluruhan. Pasalnya, kasus yang
menjerat Wawan bukan termsuk kasus luar biasa melainkan hanya
penjambretan yang menyebabkan korban Fransisca Yofie meninggal dunia.
"Ini murni kejahatan biasa, bukan direncanakan. Wawan juga bukan
sebagai pembunuh bayaran, ini murni penjambretan. Dia juga bukan
pembunuh bayaran," tegasnya kembali.
Menurut Dadang, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban.
"Dia hanya ingin menjambret. Ada pun bacokan sampai terseret itu hanya proses yang tidak disengaja," katanya.
Saat ini, lanjut Dadang, pihaknya belum menerima berkas salinan dari
MA yang menyatakan kliennya dijatuhi hukuman mati, dari semula hanya
hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Okezone
Terima kasih telah membaca artikel tentang
Vonis Mati Terhadap Pembunuh Sisca Yofie Dinilai Kurang Pas
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.