VIVAnews - Anggota
Polsek Tarogong berhasil menangkap dua pelaku pencurian sekitar 20
sepeda motor di Garut. Pelaku berinisial RL (19 tahun) ditangkap polisi
di rumah tersangka lainnya, AJ (20) di Kelurahan Pataruman, Garut,
Minggu 13 Juli 2014.
Kanit Reskrim Polsek Tarogong, Ipda Sapdin, mengatakan bahwa mereka
hanya berhasil menangkap dua dari lima orang tersangka yang diincar.
"Tiga lainya sedang tidak ada di tempat," ujarnya di Mapolsek Tarogong,
Garut, Minggu, 13 Juli 2014.
Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka mengaku telah
melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh unit di Wilayah Tarogong
dan 13 unit lainnya di daerah Bandung.
"Jadi, memang sebagian besar tempat kejadian perkara pencurian di Bandung," katanya.
Para pelaku diketahui menyasar sepeda motor jenis matic di
tempat-tempat, seperti indekos dan warung internet (warnet). Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, kunci T atau
astag, dan tiga pasang pelat nomor.
"Barang buktinya masih kami kumpulkan dan karena ini baru sebagian
yang kami dapatkan di markas sindikat pelaku curanmor yang rata-rata
berusia 20 tahunan," ujar dia. (one)
Terima kasih telah membaca artikel tentang
2 Pelaku pencurian 20 Sepeda Motor di Garut Ditangkap Polisi
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.