Beritasatu -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada
11 pejabat Kementerian Perhubungan. Mereka dinilai lalai dalam
menjalankan tugas.
"Tidak ada unsur pidana ini hanya kelalaian dan kurang peduli kerja,
pemecatan tidak ada, hanya pembebasan tugas dan mutasi juga," kata Jonan
di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).
Adapun sebelas oknum tersebut terdiri dari tiga pejabat eselon II,
tujuh pejabat eselon III, dan satu principal Operations Inspector (POI).
"Kami sudah instrusikan untuk meningkatkan pengawasan kepada
direktorat jendral perhubungan udara, upaya peningkatan kompentensi
principal operations inspector dan principal maintance inspector."
Jonan mengakui tragedi AirAsia QZ8501 memicu pihaknya untuk melakukan
pembenahan internal. Itu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Pemerintah juga merasa perlu banyak perbaikan harus dilakukan oleh
regulator, Angkasa Pura, Perum Navigasi Udara, dan jugakoordinator slot.
Dibenahi segera," ungkapnya.
Sumber : Merdeka.com
Terima kasih telah membaca artikel tentang
Sanksi 11 Pejabat Penerbangan
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.