Beritasatu ,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. tarif baru ini hanya berlaku untuk
penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas
bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan
biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang
dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru
sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya saat konferensi pers di Kemenhub,
Jakarta, Kamis (8/1).
Dengan kebijakan baru ini, maskapai dipastikan bakal menghitung ulang
tarif penerbangan yang komponennya terdiri dari bahan bakar 32 persen,
sewa pesawat, asuransi, pelumas dan oli. Biaya pemeliharaan pesawat
sendiri kontribusinya 20 persen, ditambah jasa bandara. Rata-rata, semua
itu menggunakan kurs dolar AS, sehingga maskapai memperhitungkan juga
faktor nilai tukar.
Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap
maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti,
seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin
dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak
minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini
untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri,"
ungkapnya.
Sumber : Merdeka.com
Terima kasih telah membaca artikel tentang
Mulai Sekarang Tidak Ada Lagi Tiket Murah
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.