Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (kedua kiri) bersiap untuk
mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4). Warna negara
asal Filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba
jenis heroin.(Yeyen)
PO, Jakarta
--
Keluarga terpidana mati asal Filipina Mary Jane
sudah berada di Pulau Nusakambangan. Kehadiran keluarga ini diperkirakan
dengan semakin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana
mati kasus kepemilikan 2,6 kilogram heroin.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, tadi malam keluarga Mary Jane sudah di Cilacap, Jawa Tengah. "Pagi ini diperkirakan sudah menyeberang ke Nusa Kambangan," kata Agus kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/4).
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, tadi malam keluarga Mary Jane sudah di Cilacap, Jawa Tengah. "Pagi ini diperkirakan sudah menyeberang ke Nusa Kambangan," kata Agus kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/4).
Undangan untuk keluarga ke Nusakambangan diakui Agus serba mendadak.
Pengacara bersama keluarga awalnya hanya sekadar ingin menjenguk Mary
setelah dipindahkan dari LP Wirogunan, Yogyakarta.
Agus menduga undangan untuk keluarga ini terkait makin dekatnya waktu eksekusi mati terhadap kliennya. Meski begitu, Agus berharap eksekusi ini bisa ditunda lantaran masih ada langkah hukum yang ditempuh.
Kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua untuk kasus Mary. PK sudah diajukan kemarin namun karena keterbatasan waktu, secara administrasi belum selesai. PK akan diajukan lagi Senin mendatang dengan mengajukan bukti baru atau novum.
Novum yang akan diajukan adalah dokumen yang bisa membuktikan bahwa Mary hanya sebagai korban dalam sindikat narkotik. "Mary Jane hanya korban," ujar Agus.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Atas kasus ini, ia divonsi hakim Pengadilan Negeri Sleman hukuman mati.
Agus menduga undangan untuk keluarga ini terkait makin dekatnya waktu eksekusi mati terhadap kliennya. Meski begitu, Agus berharap eksekusi ini bisa ditunda lantaran masih ada langkah hukum yang ditempuh.
Kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua untuk kasus Mary. PK sudah diajukan kemarin namun karena keterbatasan waktu, secara administrasi belum selesai. PK akan diajukan lagi Senin mendatang dengan mengajukan bukti baru atau novum.
Novum yang akan diajukan adalah dokumen yang bisa membuktikan bahwa Mary hanya sebagai korban dalam sindikat narkotik. "Mary Jane hanya korban," ujar Agus.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Atas kasus ini, ia divonsi hakim Pengadilan Negeri Sleman hukuman mati.
Editor : Apray
Sumber : CNN
Terima kasih telah membaca artikel tentang
Terpidana Mati Mary Jane Akan Dieksekusi Pada Senin Malam
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.