PO, JAKARTA -
Rencana eksekusi Mary Jane Veloso, warganegara Filipina yang menjadi
terpidana mati kasus narkoba, mendapat perhatian dari netizen. Sejumlah
kampanye "selamatkan Mary Jane" beredar di media sosial. Salah satunya
adalah dukungan yang disampaikan lewat petisi online di www.change.org/SelamatkanMaryJane.
Siaran pers yang diterima Kompas.com dari Change.org, Minggu
(26/4/2015), menyebutkan, petisi itu dibuat oleh Ruli Manurung.
Judulnya "Presiden, aku memilihmu untuk HAM. Tolong jangan bunuh korban
perdagangan manusia. Selamatkan #MaryJane".
Sejumlah orang yang besimpati dengan Mary Jane menyebut, ibu dua anak ini adalah korban sindikat narkoba. Mary Jane dibohongi dan dimanfaatkan oleh Kristina asal Malaysia.
Mary yang dijanjikan akan bekerja sebagai buruh rumah tangga di Malaysia diminta Kristina membawa sebuah koper yang diisi pakaian bekas ke Yogyakarta, Indonesia. Mary tak curiga koper itu berisi narkoba karena sebelum berangkat sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Mary.
Petisi yang dibuat Ruli menyatakan bahwa Marry tidak mengetahui soal narkoba di dalam kopernya. Berikut kutian dari petisinya:
Sejumlah orang yang besimpati dengan Mary Jane menyebut, ibu dua anak ini adalah korban sindikat narkoba. Mary Jane dibohongi dan dimanfaatkan oleh Kristina asal Malaysia.
Mary yang dijanjikan akan bekerja sebagai buruh rumah tangga di Malaysia diminta Kristina membawa sebuah koper yang diisi pakaian bekas ke Yogyakarta, Indonesia. Mary tak curiga koper itu berisi narkoba karena sebelum berangkat sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Mary.
Petisi yang dibuat Ruli menyatakan bahwa Marry tidak mengetahui soal narkoba di dalam kopernya. Berikut kutian dari petisinya:
"Dia [Mary Jane] menjadi kurir tanpa sepengetahuannya dan ditipu
dengan iming-iming pekerjaan palsu, dibekali heroin secara
sembunyi-sembunyi, dan diarahkan pergi ke Indonesia. ...
Mary Jane dianggap kriminal hanya karena pada saat itu, hukum Indonesia masih belum dapat mengenali hukum internasional tentang perdagangan manusia yang menyebutkan bahwa jika ada unsur perdagangan manusia dalam kasus narkotika maka pelaku harus dianggap sebagai korban dan bukan kriminal.
Organisasi-organisasi seperti Komnas Perempuan dan KontraS juga telah menyatakan bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan manusia yang justru menjadi korban, dan bahwa hukuman mati terhadapnya perlu dibatalkan.”
Mary Jane dianggap kriminal hanya karena pada saat itu, hukum Indonesia masih belum dapat mengenali hukum internasional tentang perdagangan manusia yang menyebutkan bahwa jika ada unsur perdagangan manusia dalam kasus narkotika maka pelaku harus dianggap sebagai korban dan bukan kriminal.
Organisasi-organisasi seperti Komnas Perempuan dan KontraS juga telah menyatakan bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan manusia yang justru menjadi korban, dan bahwa hukuman mati terhadapnya perlu dibatalkan.”
Dalam 24 jam terakhir tagar #SaveMaryJane #SelamatkanMaryJane
#TolakHukumanMati #SelamatkanNyawaBuruhMigran terus disuarakan oleh
netizen di dunia maya
Sementara itu, masyarakat Filipina, dibawah koordinasi kelompok yang
menamakan dirinya "Church Task Force to Save the Life of Mary Jane
Veloso" juga mengumpulkan dukungan lewat petisi change.org/SaveMaryJane.
Hingga pukul 17.00 WIB hari ini petisi tersebut sudah menembus angka
14 ribu pendukung.
Menurut Nardy Sabino, juru bicara kelompok tersebut, petisi itu telah
mendapat dukungan dari masyarakat sipil seluruh dunia termasuk
kelompok-kelompok gereja, organisasi buruh migran, dan organisasi
perempuan.
"Kami memohon kepada masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung upaya penyelamatan Mary Jane Veloso. Pengacara Mary Jane sudah mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua, atas dasar bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia," kata Nardy.
"Kami memohon kepada masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung upaya penyelamatan Mary Jane Veloso. Pengacara Mary Jane sudah mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua, atas dasar bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia," kata Nardy.
Editor : Apray
Sumber : Kompas
Terima kasih telah membaca artikel tentang
Petisi Online, Selamatkan Mary Jane Dari Hukuman Mati
di blog
Kabar Berita
jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.